1. Informasi tentang persyaratan memberi kemudahan dan keadilan dalam pelayanan.
*
2. Informasi tentang prosedur memberi kemudahan dan keadilan dalam pelayanan.
*
3. Informasi tentang tarif memberi kemudahan dan keadilan dalam pelayanan.
*
4. Informasi tentang waktu memberi kemudahan dan keadilan dalam pelayanan.
*
5. Sistem antrian yang diterapkan mencerminkan keadilan pelayanan.
*
6. Pelibatan masyarakat dan pihak terkait di dalam penyusunan Standar Pelayanan.
*
7. Publikasi Standar Pelayanan di berbagai tempat dan media informasi memudahkan pengguna layanan.
*
8. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
*
9. Publikasi hasil SKM yang tersedia di berbagai tempat dan media informasi memberikan informasi secara transparan.
*
10. Waktu pelayanan (jam kerja layanan tanpa jeda waktu istirahat, layanan informasi, konsultasi dan pengaduan, customer service) sesuai dengan yang ditetapkan
*
11. Kesigapan petugas layanan dalam memberikan pelayanan.
*
12. Sikap, perilaku dan atribut yang dikenakan petugas layanan mencerminkan pelayanan yang berkualitas.
*
13. Tempat parkir aman, nyaman dan mudah diakses.
*
14. Sarana ruang tunggu nyaman.
*
15. Sarana toilet khusus pengguna layanan bersih, sehat dan memadai.
*
16. Sarana prasarana bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus memadai.
*
17. Sarana prasarana penunjang lainnya: Ruang Laktasi/nursery, arena bermain anak, kantin/fotocopy/toko ATK memadai.
*