Tentang Kami
Analisis dan Evaluasi (Anev) Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (KUP3) merupakan Program Korlantas Polri yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas unit pelayanan satuan di Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 17 tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.\n\n Penilaian kinerja unit penyelenggaraan pelayanan publik dilakuakn demi meningkatkan kualitas pelayanan publik KemenPANRB melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja, guna memeroleh gambaran tentang kondisi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk itu, Korlantas Polri pada tahun 2021 ini menyelenggarakan Anev Konerja Pelayanan Publik Bidang Lalu Lintas.
Jenis Penilaian
Formulir 1
Lembar Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP)
Formulir 2
Lembar Penilaian Peneliti (observasi)
Formulir 3
Lembar Penilaian Peneliti (observasi)